Paska Raja Adil Dinyatakan MUI Aliran Sesat, Intelkam Polres Ogan Ilir Segera Lakukan Pembinaan Warga Terpapar

Paska Raja Adil Dinyatakan MUI Aliran Sesat, Intelkam Polres Ogan Ilir Segera Lakukan Pembinaan Warga Terpapar

Paska raja adil dinyatakan MUI aliran sesat, Intelkam Polres Ogan Ilir segera bina warga terpapar. Tampak spanduk yang disebarkan. foto: hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir akan meningkatkan monitoring terhadap aktivitas Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak, yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

"Selalu memonitor jangan sampai menimbulkan ajakan kembali di masyarakat," ungkap Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Yusuf Solehat, kepada SUMEKS.CO, Jumat, 24 Maret 2023.

Ditambahkan Yusuf, Sat Intelkam Polres Ogan Ilir juga akan meningkatkan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pembinaan terhadap warga yang terpapar.

"Setelah MUI mengeluarkan fatwanya nanti, kita akan lakukan pembinaan terhadap warga yang sempat terpapar. Dengan harapan, warga ini tidak kembali ke aliran tersebut lagi," katanya lagi.

BACA JUGA:Aliran Sesat Raja Adil Sebarkan Pahamnya di Pelosok Ogan Ilir, Butuh 3,5 Jam Perjalanan Mobil dari Indralaya

BACA JUGA:MUI Tegaskan Aliran Raja Adil Sesat, Pengikut Tinggal 4 Orang, Kemenag Ogan Ilir: Selesaikan Secara Persuasif

MUI sendiri memang telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil, merupakan aliran sesat.

"Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini merupakan aliran sesat," terang Ketua MUI Kabuaten Ogan Ilir, Nurhasan.

Berdasarkan Fatwa MUI, kata Nurhasan, ada 10 kriteria yang menyatakan ajaran atau aliran keagamaan tersebut dianggap sesat, yaitu, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam. 

Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran. 

BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI

BACA JUGA:Aliran Sesat Raja Adil Sebarkan Pahamnya di Pelosok Ogan Ilir, Butuh 3,5 Jam Perjalanan Mobil dari Indralaya

Kemudian, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 

Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: