Update Penggeledahan Di SMA Negeri 19 Palembang Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Komite

Update Penggeledahan Di SMA Negeri 19 Palembang Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Komite

Fandie Hasibuan SH MH-fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berhasil mengamankan beberapa dokumen dari penggeledahan di SMA Negeri 19, Jakabaring, Palembang.

Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH, dikonfirmasi Selasa 21 Maret 2023. 

Fandie Hasibuan menegaskan kegiatan penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite pada SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.

"Rangkaian penyidikan dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Senin, 20 Maret 2023, kemarin guna menemukan bukti siapa saja yang terlibat," ungkap Fandie Hasibuan dikonfirmasi melalui sambungan telepon. 

BACA JUGA:Cium Adanya Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah, SMA N 19 Digeledah Penyidik Kejari Palembang

Dia menerangkan, terhadap dokumen-dokumen ataupun satu unit PC yang didapatkan dari hasil penggeledahan tersebut, kembali akan diteliti dan dipelajari lebih lanjut oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Dia mengimbau, nantinya saat pemanggilan saksi-saksi dapat dalam rangkaian penyidikan perkara ini dapat kooperatif, tidak mempersulit penyidikan yang dilakukan. 

Sebelumnya pada Senin, 20 Maret 2023, jaksa penyidik Kejari Palembang melakukan giat penggeledahan di SMA Negeri 19  yang beralamat di Jl Gubernur HA Bastari Komplek Ogan Permata Indah (OPI), Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Penyidikan kasus tersebut, telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang, berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer.

Lalu, penyeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: