PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

PNS meninggal dapat asuransi kematian Rp8 juta. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

“Belum tahu apa, belum disampaikan, atau memang belum sampai ke sekretariat daerah,” katanya, Senin 20 Maret 2023.

Meski begitu, Trisko menyambut baik kebijakan bantuan kematian PNS. 

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Asalkan diimbangi dengan anggaran dari APBN, apakah melalui DAU atau pola lainnya.  

Sebab selama ini, uang duka PNS melalui Kopri. Iuran itu dari Kopri sendiri, bukan dari APBD. 

Besaran selama ini Rp 1 juta -Rp 5 juta. Itu intervalnya. 

“Mungkin berdasarkan golongan atau jabatan. Tapi saya pribadi belum tahu detil, sebab kepengurusan Kopri yang baru satu kali rapat membahas pelantikan pengurus,” katanya.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Karena itu dia berharap ke depan Kopri akan melakukan rapat program. 

Termasuk jika nanti ada santunan kematian dari APBN, maka santunan dari Kopri akan dirubah bentuknya atau melakukan penyesuaian. 

“Kalau benar dari pusat sudah dianggarkan, maka daerah tidak boleh lagi. Uang Kopri bisa untuk bentuk lain,” jelasnya. (dn/lid)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: