Asyik! Tunjangan Tenaga Honorer Satpam Ditambah Sri Mulyani, Uang Gaji Auto Aman Tak Terganggu

Asyik! Tunjangan Tenaga Honorer Satpam Ditambah Sri Mulyani, Uang Gaji Auto Aman Tak Terganggu

Seluruh Satpam yang berstatus tenaga honorer di Indonesia, akan mendapatkan dua tunjangan tambahan dari Pemerintah. Ini tentunya menjadi angin segar bagi para tenaga honorer Satpam. --

SUMEKS.CO - Kabar gembira bagi seluruh Satuan Pengamanan (Satpam) yang berstatus sebagai tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya, Pemerintah Indonesia akan memberikan tunjangan tambahan.

Kepastian itu, didapatkan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Menurut Sri, ada dua tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada tenaga honorer Satpam. 

Dua tunjangan tambahan untuk tenaga honorer Satpam ini, akan diberikan Sri Mulyani di tahun 2024 ini juga. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi seluruh tenaga honorer Satpam yang ada di Indonesia. 

Sri Mulyani mengklaim, bahwa kedua tunjangan untuk tenaga honorer Satpam ini memiliki besaran yang cukup. Dengan adanya tambahan tunjangan ini, tentunya menjadi penyemangat Satpam sendiri. 

BACA JUGA:Sri Mulyani Juga Punya Motor Mewah Bedanya Memang Tidak Dipamerkan, Paska Minta Klub Moge Pegawai DJP Bubar

Adapun dua tunjangan tambahan yang akan diberikan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, adalah, uang makan Rp 13.000 per jam, dan uang makan lembur Rp 30.000 per hari. 

Tunjangan tambahan bagi tenaga honorer Satpam ini, diberikan Pemerintah di luar gaji. Sehingga, gaji yang diterima tenaga honorer Satpam perbulannya akan aman dan utuh tentunya.

Kemudian, untuk bonus atau intensif bagi seluruh tenaga honorer Satpam ini bakalan memberikan jaminan hidup lebih aman lagi tentunya bagi para Satpam. 

Jadi, dengan adanya dua tunjangan tambahan untuk Satpam dari Sri Mulyani di tahun 2024 ini, hendaknya bisa jadi penyemangat kerja serta dedikasi yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Mobil Toyota Fortuner 2023 Tersedia Dalam Lima Pilihan Warna, Berikut Ulasannya

Terkait pembayaran tunjangan tambahan ini, sudah ditentukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.

Kemudian, di tahun depan, Sri Mulyani juga mengatakan, tampaknya akan menjadi musimnya kebahagian bagi para ASN dan non-ASN.

Pasalnya selain ASN menerima bonus atau kenaikan tunjangan, gaji pokok pun bakalan naik dan resmi naik 8 persen lho.

BACA JUGA:Heboh! Bunga Citra Lestari Dikabarkan Akan Menikah Bulan Depan di Bali, Ini Sosok Calonnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: