PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

PNS meninggal dapat asuransi kematian Rp8 juta. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Hanya saja, Permenkeu Nomor 23 tahun 2023 itu, belum banyak diketahui di daerah.

“Belum tahu kami belum baca aturannya,” kata Endang, PNS yang mengurus dana Korpri di lingkup Setda OKU.

Perempuan yang bekerja di BKPSDM OKU tersebut mengatakan, kalau untuk dana Taspen selama ini sudah ada perhitungan sendiri. 

“Besaran potongan yang diterima akan sesuai dengan golongan dan masa kerja,” jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Jadi besaran uang santunan asuransi yang diterima PNS bisa berbeda-beda. 

Sedangkan untuk di lingkup Setda OKU, ada juga santunan diberikan dari Korpri di OKU. 

Hanya saja jumlahnya tidak banyak. Karena terbatasnya dana iuran anggota. 

“Kita masih menunggu aturan terbaru untuk diterapkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi

BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Senada dikatakan Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah.

“Ya, belum, kita belum menerima surat edaran, baik Kemenkeu maupuyn Kemendagri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: