Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu

Fitrianti Agustinda. foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kemungkinan besar mengalami perubahan selama bulan suci Ramadan 1444 H tahun ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda kepada SUMEKS.CO di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, Kamis 16 Maret 2023.

"Untuk perubahan jadwal ASN di lingkungan Pemkot Palembang akan diinfokan lebih lanjut, biasanya akan disesuaikan di bulan suci Ramadan," ungkapnya.

Fitrianti Agustinda menjelaskan, kemungkinan besar penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan sama seperti tahun kemarin.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Segera Bentuk BPBD

Untuk jam kerja ASN tahun 2022 kemarin, yakni dari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirihat pukul 12.00-13.30 WIB. 

Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

"Biasanya tahun kemarin seperti itu, nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut yang akan dikeluarkan Wali Kota Palembang," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: