PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan
PNS meninggal dapat asuransi kematian Rp8 juta. foto: ilustrasi/sumeks.co. --
Dimana bila PNS meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
Dimana P2 adalah penghasilan terakhir. Cakupannya adalah gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu
Sementara B itu adalah jumlah bulan terhitung. Yaitu dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal.
Bagi istri atau suami PNS yang meninggal, akan mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.
Dimana C itu adalah jumlah bulan terhitung.
Dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai tanggal istri/suami/anak meninggal.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Jam Kerja PNS Pemkot Menyesuaikan Kebijakan Tahun Lalu
Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.
Keluarnya aturan baru ini disambut baik PNS di Sumsel.
“Alhamdulillah kalau ada santunan kematian sebesar itu,” kata seorang PNS yang tak mau disebutkan namanya.
Dia berharap kebijakan itu bukan program sementara jelang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Tindak Kejahatan Perbankan, Pensiunan PNS Laporkan Bank Swasta ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: