Bulan Ramadan, Tak Ada Perubahan Jadwal Sidang di PN Palembang

Bulan Ramadan, Tak Ada Perubahan Jadwal Sidang di PN Palembang

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama bulan puasa Ramadan 1444 H, jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, tidak ada perubahan dan tetap berjalan seperti biasa.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara PN Palembang Kelas IA Khusus H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Senin 20 Maret 2023.

"Selama bulan puasa nanti, masih tetap seperti biasa tidak ada perubahan jadwal persidangan, dimulai dari pukul 09.00 WIB  hingga pukul 16.00 WIB," kata Sahlan Effendi ditemui di ruang kerjanya.

Namun, lanjut mantan ketua PN Lahat ini, untuk jam sidang saat puasa disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing majelis hakim persidangan.

BACA JUGA:Putra Wagub Sumsel Siap Nyalon DPR, Sudah Sosialisasi ke Desa

Menurut Sahlan, tidak adanya perubahan jadwal persidangan saat bulan puasa itu karena berkaitan dengan masa penahanan terdakwa yang akan disidangkan di PN Palembang.

"Karena ada sebagian masa penahanan terdakwa yang terkadang tidak bisa diperpanjang lagi," tuturnya.

Terhadap mekanisme persidangan saat bulan Ramadan juga tetap berjalan seperti biasanya, baik itu sidang melalui daring ataupun secara offline.

Lebih lanjut dikatakannya, hal yang sama juga untuk pelimpahan berkas perkara baik itu perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana korupsi, masih tetap berjalan seperti biasanya.

BACA JUGA:Superhero Indonesia, Sri Asih Segera Tayang di Disney+Hotstar Maret Ini

Selama ini, lanjut Sahlan, dalam urusan pelimpahan berkas perkara PN Palembang telah menggunakan sistem pelimpahan melalui penerapan e-berpadu yakni layanan adminstrasi perkara pidana secara elektronik termasuk diantaranya pelayanan administrasi pelimpahan perkara tindak pidana.

Dikatakannya, dengan sistem pelimpahan perkara tindak pidana melalui E-Berpadu, mendukung upaya pelayanan Mahkamah Agung RI yakni cepat, sederhana dan biaya murah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: