Konsumsi Sabu-Sabu Sebelum Gagahi Anak Pacar, Pria di Prabumulih Dibui

Konsumsi Sabu-Sabu Sebelum Gagahi Anak Pacar, Pria di Prabumulih Dibui

Kapolres Prabumulih saat menginterogasi tersangka Joni. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Apa yang dilakukan Joni Hardiansyah alias Jopi (26) tak patut ditiru. Warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim itu kerap melakukan aksi cabul dan menggagahi ANA (9) yang merupakan anak dari pacarnya sendiri, AFM berstatus janda.

Atas perbuatannya, Jopi pun harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai diamankan tim Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di kontrakan pacarnya yang berada di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman dan Kanit PPA Ipda Mansyur mengatakan, pelaku diamankan atas laporan ibu korban yang tak lain adalah pacar tersangka. 

"Jadi pelaku ini kerap melakukan aksi tidak senonoh kepada korban. Sehingga aksinya diketahui oleh ibu korban dan melapor ke Polres Prabumulih," ujarnya saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Dalam Kamar, Ibu Lapor Polisi

Dalam menjalankan aksinya, sambung Kapolres, pelaku kerap kali mengkonsumsi sabu. 

"Aksi pelaku baru ketahuan pada tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 04.30 WIB di kontrakan korban. Dengan cara pelaku mengunci pintu kamar pelapor lalu pelaku mendekati anak pelapor yang sedang tertidur sendirian di ruang tamu dan terjadilah perbuatan bejat," jelasnya.

Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku pun baru membuka kunci pintu pelapor. 

"Saat pelapor bangun, pelapor sudah melihat anaknya yang sedang menangis dan juga melihat bercak sperma di sprei tersebut dan tak senang dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Pengaruh Aibon, Pelaku Pencabulan Anak di Prabumulih Akui Sudah 3 Kali Beraksi

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Terpisah, di hadapan petugas, tersangka tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya tersebut. 

"Rasanya sudah lima kali pak (setubuhi korban, red) sejak tahun 2020 dia (korban, red) umur 6 tahun," sebutnya.

Dengan kedua tangan terborgol, Jopi yang sudah dibui di Mapolres Prabumulih mengaku kerap melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran tak puas dengan pelayanan pacarnya yang merupakan Ibu korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: