Hari Ini, Ketua KPU Diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aduan Fauzan

Hari Ini, Ketua KPU Diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aduan Fauzan

Ketua KPU Hasyim Asy’ari akan diperiksa dewan kehormatan penyelenggara pemilu, dugaan pelanggaran kode etik aduan Fauzan. foto: @kpu--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Hari ini, Ketua KPU diperiksa dewan kehormatan penyelenggara pemilu, dugaan pelanggaran kode etik aduan Fauzan.

Ya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari akan menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang beragendakan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Rencananya, sidang terhadap Ketua KPU RI itu digelari di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, hari ini, Senin, 27 Februari 2023, pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:KPU Banyuasin Akan Menonaktifkan Oknum Petugas Pantarlih yang Bacok Warga Saat Tolak Berikan Tanda Tangan

BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum

Dalam perkara ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Dalam aduannya, pengadu menilai Hasyim tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Pengadu menilai, pernyataan Hasyim tersebut menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Sidang oleh DKPP itu akan dipimpin Ketua dan anggota DKPP.

BACA JUGA:KPU Banyuasin Akan Menonaktifkan Oknum Petugas Pantarlih yang Bacok Warga Saat Tolak Berikan Tanda Tangan 

BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum

Itu Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: