Ketua dan Anggota KPU Banyuasin Disanksi DKPP Peringatan Keras, Apa Sebab?
Ketua dan Anggota KPU Banyuasin Disanksi DKPP Peringatan Keras ini penyebabnya.-Foto: dokumen/sumeks.co -
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Lima penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) Kabupaten Banyuasin dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin 13 Januari 2025 lalu.
Kelima penyelenggara pemilu tersebut yaitu Aang Midharta, Ketua KPU Banyuasin sekaligus divisi umum, keuangan dan logistik, Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan.
Kemudian Syahrul Romadoni, Divisi Parmas SDM, Rahmad Syahid Divisi Teknis Penyelanggara dan juga Torona divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Namun untuk Aang Midharta Ketua KPU Banyuasin sekaligus divisi umum, keuangan dan logistik serta Legar Saputra, Divisi Hukum dan Pengawasan, diberikan peringatan keras oleh DKPP.
BACA JUGA:Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Banyuasin Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Sedangkan tiga rekan lainnya hanya mendapatkan peringatan oleh DKPP.
Dilansir dari website dkpp.go.id, sanksi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, yaitu Aang Midharta dan Legar Saputra, yang masing-masing menjadi Teradu I dan Teradu III dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito.
BACA JUGA:KPU Banyuasin Lantik 105 Anggota PPK Se-Kabupaten Banyuasin
Aang Midharta dijatuhi sanksi Peringatan Keras berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.
Sehingga DKPP menilai, sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyuasin seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: