Ini Kekayaan Intelektual Komunal Babel Yang Sudah Dicatatkan di DJKI Kemenkumham
--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Eva Gantini, Minggu 26 Februari 2023 mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada para Bupati di Wilayah Bangka Belitung, pada kegiatan Rapat Koordinasi Sinergitas Hukum dan HAM, beberapa waktu lalu.
KIK yang diserahkan tersebut adalah Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami, dari Bangka Tengah; Potensi Indikasi Geografis Kopi Gading Dendang, dari Belitung Timur; Potensi Indikasi Geografis Kopi Liberika Baguk, dari Belitung Timur; Sumber Daya Genetik Ikan Cempedik, dari Belitung Timur; Ekspresi Budaya Tradisional Nganggung, dari Bangka; Ekspresi Budaya Tradisional Seni Gambus Ombak Berayun, dari Belitung; dan Pengetahuan Tradisional Sindeng, dari Bangka Selatan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Harun Sulianto, mengapresiasi para Bupati yang telah mendorong Perangkat Daerahnya untuk aktif mencatatkan KIK daerahnya.
Dengan dilakukannya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik, maka ada perlindungan hukumnya.
Hingga saat ini, baru ada 58 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
“Kami akan terus bersinergi dengan Kabupaten/Kota agar keragaman budaya yang sudah menjadi tradisi turun-menurun dapat dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” kata Harun yang berasal dari Belinyu Bangka tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: