JPU Kejari Ungkap Modus Korupsi 4 Terdakwa Pembangunan Gedung DPRD PALI

JPU Kejari Ungkap Modus Korupsi 4 Terdakwa Pembangunan Gedung DPRD PALI

Imam Murtadlo (kanan). foto: fadli sumeks.co--

BACA JUGA:Caleg DPRD PALI Laporkan Rekan Separtai Kasus Dugaan Palsukan Surat Rekomendasi ke Polda Sumatera Selatan

Adapun bobot pekerjaan penimbunan menurut ahli konstruksi hanya mencapai 2,7 persen lebih dari target pengerjaan 20 persen, saat pencairan nilai kontrak uang muka sebesar Rp7,3 miliar tersebut.

Akibatnya, berdasarkan audit keuangan negara ditemukan adanya unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar.

Para terdakwa disangkakan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: