Disahkan DPRD, Ini Lima Raperda yang Bakal Diberlakukan di PALI, Termasuk Penanggulangan Kebakaran Lahan

Disahkan DPRD, Ini Lima Raperda yang Bakal Diberlakukan di PALI, Termasuk Penanggulangan Kebakaran Lahan

Lima Raperda akhirnya disetujui dan disahkan DPRD PALI melalui rapat paripurna lanjutan ke-15. Foto: Heru/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif berjumlah lima poin akhirnya disetujui dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Disetujuinya lima Raperda yang diajukan eksekutif melalui rapat paripurna lanjutan ke-15 yang digelar DPRD PALI Selasa (5/12), di Gedung Paripurna, Jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo, Kecamatan Talang Ubi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD PALI H Asri AG didampingi Wakil ketua I Irwan ST dan Wakil ketua II M Budi Hoiru serta 12 anggota dewan yang hadir langsung serta lima anggota mengikuti rapat paripurna secara virtual. 

Adapun lima Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah Raperda Tentang Penanaman Modal. 

BACA JUGA:6 Raperda yang Diusulkan Pemkot Prabumulih Segera Disahkan, Salah Satunya Tentang Retribusi

Kemudian Raperda tentang Penurunan Pajak dan Retribusi Daerah, lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Bangunan dan Raperda tentang pra desain dan Pembangunan serta Kependudukan tahun 2022 hingga 2047.

"Raperda ini harus mengedepankan kebutuhan masyarakat luas. Adapun hasil pembahasan khusus dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah terkait dan pihak Bank Sumselbabel bahwa Raperda penyertaan modal pemerintah PALI terhadap Bank SumselBabel semula Rp10 M untuk dilakukan penambahan sesuai kemampuan keuangan daerah sebesar Rp50 M," saran tim Pansus yang dibacakan Husni Thamrin. 

Husni Thamrin juga memberikan masukan terhadap Raperda lainnya agar bisa menjadi pendorong kemajuan di Kabupaten PALI.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Setujui Raperda APBD TA 2022, Herman Deru: Bukti Konkrit Tata Kelola yang Baik

Sementara itu, Bupati PALI DR IR H Heri Amalindo MM dalam penyampaian pendapat terakhir memberikan apresiasi terhadap DPRD PALI yang telah membahas dan menyetujui lima Raperda. 

"DPRD PALI telah membahas lima Raperda sesuai tata tertib dan perundang-undangan. Kami apresiasi terhadap dewan PALI yang telah menyetujui dan membahas Lima Raperda ini. Kemudian untuk penyempurnaan hasil pembahasan ini akan disampaikan ke Gubernur, untuk dievaluasi agar menjadi Perda," ujarnya.

Pada rapat paripurna membahas Raperda, ada sejumlah agenda yakni penyampaian Laporan hasil kerja pansus, permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.

Lalu Penandatanganan Persetujuan bersama pembahasan lima Raperda program pembentukan Peraturan daerah (PropemPerda) tahun 2023 dan Pendapat atau sambutan akhir Bupati.(ebi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: