6 Raperda yang Diusulkan Pemkot Prabumulih Segera Disahkan, Salah Satunya Tentang Retribusi

6 Raperda yang Diusulkan Pemkot Prabumulih Segera Disahkan, Salah Satunya Tentang Retribusi

Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo. Foto: dokumen/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Sejak beberapa bulan terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH bersama DPRD Kota PRABUMULIH melakukan pembahasan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan. 

Saat ini, tahapannya sudah sampai mendengarkan jawaban Wali Kota Prabumulih setelah sebelumnya dilaksanakan rapat paripurna mendengarkan pandangan fraksi. 

"Kita sudah melaksanakan paripurna dengan mendengarkan pandangan fraksi terhadap nota pengantar pak Wali Kota atas enam Raperda yang diusulkan termasuk revisi Raperda," ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo.

Dengan demikian, pihaknya berharap Raperda ini cepat diselesaikan di DPRD bersama dengan Pemerintah Kota. 

BACA JUGA:Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, DPRD Bangka Selatan Sambangi Kemenkumham Babel

"Agar begitu Raperda ini selesai dapat segera digunakan," jelasnya.

Disinggung dari enam Raperda, apakah ada usulan DPRD Kota Prabumulih? Politisi PPP itu menyebutkan, sejauh ini tidak ada Raperda usulan DPRD melainkan usulan pemerintah kota dan memang ada yang mengikuti ketentuan Undang-Undang yang memang harus mengikuti untuk direvisi.

"Ada tiga yang direvisi, salah-satunya tentang retribusi yang memang selama ini sesuai dengan ketentuan dan tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang," terangnya.

Diketahui, enam Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Prabumulih yakni raperda tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh, raperda tentang penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

BACA JUGA:Per September 2023, Kemenkumham Sumsel Harmonisasi 68 Raperda dan 44 Raperkada

Kemudian, raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah air minum Tirta Prabujaya menjadi perusahaan umum daerah air minum tirta prabujaya, raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Prabumulih.

Lanjut dengan raperda tentang perubahan ke empat atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota prabumulih ke dalam perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi.(chy)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: