4 Terdakwa Pembangunan Gedung DPRD PALI Jalani Sidang Perdana
Empat terdakwa pembangunan DPRD PALI menjalani sidang perdana, Rabu 22 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Empat tersangka korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 22 Februari 2023.
Adapun empat tersangka yakni Irwan, oknum ASN sekaligus PPK Dinas Perkim Kabupaten PALI, serta tiga tersangka pihak swasta yakni Meidi Robin Lionardu, Danu Nanang dari PT Adhi Pramana Mahorga; Yose Rizal, dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Para tersangka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI dikomandoi Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH, secara online melalui layar monitor sidang dihadapan majelis hakim diketuai Editerial SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keempat tersangka, tiga tersangka yakni Irwan, Meidi Robin Lionardu, dan Danu Nanang dihadirkan dari bilik penahanan Rutan Kelas IIB Muara Enim.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Yose Rizal, dihadirkan terpisah berstatus penanahan rumah karena menderita sakit.
Dari pantauan menjelang sidang perdana di ruang sidang utama Tipikor Palembang, juga turut hadir delapan orang penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Sebelumnya diterangkan Imam Murtadlo SH MH, bahwa dalam perkara ini Pidsus Kejari PALI menetapkan empat tersangka yaitu Irwan oknum ASN sekaligus PPK Dinas Perkim Kabupaten PALI, serta tiga tersangka pihak swasta yakni Meidi Robin Lionardu, Danu Nanang dari PT Adhi Pramana Mahorga, Yose Rizal dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Diuraikannya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, sekira tahun 2021 pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan pembangunan Gedung DPRD baru, dengan nilai pagu anggaran kurang lebih Rp36 miliar.
BACA JUGA:Sah, Dapil Jadi 6 Kursi, DPRD PALI Jadi 30
Dilanjutkannya, pelaksanaan kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahorga dengan nilai lebih kurang Rp35 miliar.
"Namun, pada termin pertama pencairan senilai dari Rp7,1miliar PT Adhi Pratama Mahorga sebagai pelaksana kegiatan nyatanya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak untuk penimbunan lahan gedung DPRD PALI," ungkapnya.
Dijelaskannya, bobot pekerjaan penimbunan menurut ahli konstruksi hanya mencapai 2,7 persen lebih dari target pengerjaan 20 persen saat pencairan nilai kontrak uang muka sebesar Rp7,1 miliar tersebut.
"Akibatnya, berdasarkan audit keuangan negara ditemukan adanya unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar," sebut Imam Murtadlo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: