Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakrata Selatan, Senin 13 Februari 2023. -Foto: Ricardo/JPNN.com-

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo DIvonis Hukuman Mati

"Dan peluru merek luger 9 mm itu identik dengan senjatanya dengan peluru yang dimiliki terdakwa pada saat penyitaan," ujar Hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini.

Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Dianggap Tak Memiliki Dasar Yuridis, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Tolak Replik JPU

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com