Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Menang Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Menang Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Dardanela di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 7 Februari 2023. Foto: dok sumeks.co--

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Bendahara Desa, Terdakwa Korupsi Dana Desa Tampang Baru Muba Makin Tersudut

Oleh karenanya, dari hasil perhitungan pada saat penyidikan Kejari Banyuasin dari dana desa Rp1 miliar tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp236 juta, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: