Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Menang Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Menang Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Dardanela di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 7 Februari 2023. Foto: dok sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Miris, di tengah permintaan Kepala Desa (Kades) menuntut memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, namun nyatanya Dana Desa yang dikorupsi oleh oknum Kades masih menjadi polemik tersendiri di berbagai daerah.

Terbukti diantaranya, mantan Kades Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan bernama Dardanela, yang terjerat kasus korupsi penyelewengan dana desa senilai Rp236 juta justru terancam 2 tahun penjara.

Dardanela, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Selasa 7 Februari 2023, dituntut 2 tahun penjara karena dinilai Jaksa Kejari Banyuasin terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 2 tahun, serta pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Kejari Banyuasin bacakan tuntutan pidana.

BACA JUGA:Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2023 Maksimal 25 Persen, Terdata 36.400 KPM di Kabupaten OKI

Tidak hanya itu saja, terdakwa Dardanela juga diganjar oleh JPU dengan pidana tambahan, berupa wajib membayar uang kerugian negara lebih kurang Rp236 juta.

Dengan ketentuan, lanjut JPU apabila terdakwa Dardalena tidak sanggup mengganti satu bulan setelah keputusan inkrah, harta benda dapat disita untuk negara.

"Namun apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan yakni dengan pidana 1 tahun penjara," ujar JPU.

Terdakwa Dardanela yang hadir melalui layar monitor sidang dihadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi, akan segera menyusun nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukum Supendi SH MH.

BACA JUGA:Kades Minta Perpanjang 9 Tahun, Kasus Dana Desa Masih Jadi Problem Hukum, 9 Berkas Diserahkan Kejari OKUS

Terdakwa Dardanela, dijerat oleh JPU dengan dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa sebesar lebih dari Rp1 miliar, yang mana seharusnya dana tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan saran dan prasarana desa Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Disinyalir, adanya kekurangan volume fisik pengerjaan, serta adanya dugaan kelebihan bayar dalam pengelolaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terhadap realisasi pekerjaan.

Seperti kekurangan volume pekerjaan tambatan titian perahu yang terpasang hanya 9 meter dari RAB 20 meter yang seharusnya dipasang, serta pembangunan lainnya.

Selain itu, Dardanela disinyalir mengelola sendiri dana desa tersebut tanpa melibatkan pihak manapun, baik tim pelaksana kegiatan ataupun perangkat desa lainnya, yang mana jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: