Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis

Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis

H Sahlan Effendi. foto: fadli sumeks.co--

BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Namun dalam perjalanannya, dana sebesar Rp5,7 miliar tersebut digunakan para tersangka tidak sebagaimana mestinya, sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Hingga berdasarkan audit BPKP Sumatera Selatan total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp1,8 miliar.

Modus yang para tersangka lakukan, diantaranya yaitu diduga membuat laporan pertanggung jawaban fiktif, terhadap dana kegiatan hibah Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018.

Adapun laporan pertanggung jawaban fiktif yang ditemukan penyidik Pidsus Kejari Prabumulih seperti sewa gedung, membeli ATK, makan dan minum serta sebagian untuk dana publikasi media.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Atau dakwaan Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: