Urus Administrasi Penduduk dan Izin Usaha di Kota Lubuklinggau Cukup Lewat Aplikasi
Rapat Koordinasi Pemkot Lubuklinggau di Kementerian PANRB dalam percepatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.-Foto: dokumen/sumeks.co-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota Lubuklinggau terus bergerak mempercepat menuju transformasi pelayanan digital.
Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), segala bentuk pengurusan administrasi kependudukan serta izin usaha di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, cukup melewati aplikasi.
Upaya transformasi pelayanan digital ini telah melalui rapat pembahasan teknologi, hingga kriteria MPP Digital.
Pemerintah Kota Lubuklinggau telah melakukan rapat pembahasan bersama Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPANRB) di Jakarta, belum lama ini.
BACA JUGA:Anggota PWI Lubuklinggau Babak Belur, Diduga Dianiaya 3 Orang Berseragam Brimob
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan, penyelenggaran Mal Pelayanan Publik Digital merupakan arahan Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin.
MenPANRB merespon dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama 17 pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Timur serta Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
"Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, penyelenggaraan MPP didorong untuk memanfaatkan teknologi, menjadi MPP Digital, sebagaimana arahan Bapak Wakil Presiden," ujar Diah dikutip laman resmi Kementerian PANRB.
Dijelaskan, pada tahap awal pembangunan MPP Digital, terdapat dua layanan yang akan dihadirkan.
Yakni layanan administrasi kependudukan, serta perizinan.
BACA JUGA:Kapolres Ingatkan Sengketa Lahan PT Cikencreng Berpotensi Timbulkan Konflik di Lubuklinggau
Kedua layanan tersebut dipilih karena merupakan layanan yang paling sering diakses oleh masyarakat.
Sementara itu untuk menyelenggarakan MPP Digital ini, terdapat 11 kriteria MPP Digital.
Diantaranya informasi umum, antrean, konsultasi, dan pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), pelaporan kinerja, pemrosesan dan penulusuran dokumen.
Serta komitmen, platform, berkelanjutan, keamanan, serta uji coba pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: