Urus Administrasi Penduduk dan Izin Usaha di Kota Lubuklinggau Cukup Lewat Aplikasi

Urus Administrasi Penduduk dan Izin Usaha di Kota Lubuklinggau Cukup Lewat Aplikasi

Rapat Koordinasi Pemkot Lubuklinggau di Kementerian PANRB dalam percepatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BACA JUGA:Sudah Keluarkan Uang Puluhan Juta untuk Pendirian Pertashop, Warga Lahat Ini Kecewa

Dikatakan Diah, Kementerian PANRB bersama dengan berbagai stakeholder lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, tengah membangun Portal Pelayanan Publik Nasional.

Pada portal tersebut di dalamnya terdapat Portal Pelayanan Publik Pusat dan Portal Pelayanan Publik Daerah/MPP Digital. Hal tersebut dilakukan guna mengintegrasikan layanan publik.

"Portal ini akan berisikan seluruh layanan pemerintah agar masyarakat hanya perlu mengunjungi satu aplikasi saja untuk mendapatkan pelayanan, terutama yang telah diselenggarakan di MPP yang akan dituangkan dalam MPP Digital," tutur Diah.

Lebih lanjut dijelaskan, agar portal terintegrasi ini dapat berjalan dengan baik, akan dikembangkan fitur Single Sign On berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pintu masuk masyarakat.

BACA JUGA:1.131 Anggota PPS Lahat Didominasi Perempuan, Ada Suami Istri Jadi PPS, KPU: Harus Mundur Salah Satu

NIK diharapkan menjadi backbone dalam portal tersebut.

Seiring dengan perkembangan NIK oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai Digital ID.

Dimana Digital ID telah mengkoneksikan informasi pajak, kesehatan, ketenagarakerjaan/kepegawaian, dan lainnya.

Diah menambhkan, dengan adanya MPP Digital, masyarakat hanya perlu sekali input persyaratan yang dapat digunakan dalam berbagai layanan.

BACA JUGA:Pangeran Kramajaya, Panglima Perang Kesultanan Palembang yang Tangguh Tak Terkalahkan

Selain itu, dengan adanya MPP Digital, layanan dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui berbagai perangkat elektronik.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Lubuklinggau saat ini tengah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan pelayan publik. Saat ini, penyelenggaraan MPP sudah dalam tahap pembangunan.

Sebagai informasi, saat ini ada 103 MPP yang telah terbangun. Selain itu terdapat 27 kabupaten/kota dari 98 provinsi/kabupaten/kota yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memanfaatkan data kependudukan dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Diah menjelaskan, diperlukan percepatan untuk melakukan sinergitas antara MPP lainnya agar dapat memanfaatkan data kependudukan secara optimal untuk mendukung integrasi antar-layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: