MenPAN-RB Sebut ASN Sudah Sejahtera, Azwar Anas: Tinggal Orangnya Bersyukur atau Tidak

MenPAN-RB Sebut ASN Sudah Sejahtera, Azwar Anas: Tinggal Orangnya Bersyukur atau Tidak

MenPAN-RB Azwar Anas.-Foto Humas KemenPAN-RB-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menyinggung soal kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Azwar Anas, saat ini ASN sudah sejahtera, seharusnya diimbangi dengan kinerja yang maksimal.

"ASN sudah sejahtera kok, tinggal orangnya bersyukur atau tidak," ucap Azwar Anas, Minggu 29 Januari 2023.

Azwar Anas menyebutkan, selain gaji, pemerintah juga berupaya dalam menjamin karier ASN terutama PNS. 

BACA JUGA:Disebut Bakal Disisipkan Dalam RUU Perubahan ASN, MenPAN-RB Bantah Pensiun Dini Massal Masuk Dalam Revisi

Salah satunya dengan penerbitan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (JF). menguntungkan PNS.

Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu menyebutkan, dengan adanya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN PNS jabatan fungsional di seluruh Indonesia.

Dalam sosialisasi PermenPAN-RB 1/2023 pada 27 Januari, Menteri Anas menjelaskan PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Dia mengungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja irganisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

"Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu mengurus angka kredit. Semestinya bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak kepada masyarakat," tutur Menteri Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: