Bahas Biaya Haji 2023, KPK Minta Ini kepada Kemenag dan BPKH

Bahas Biaya Haji 2023, KPK Minta Ini kepada Kemenag dan BPKH

Ibadah Haji.-Foto: dok/sumeks.co-

BACA JUGA:Peminat Haji Kabupaten OKI Membeludak, Kantor Kemenag Minta Tambahan Kuota

Di sisi lain, terdapat permasalahan dimana kinerja penempatan dan investasi belum optimal sehingga keuntungan yang diperoleh belum optimal.

Selain itu, pemilihan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), pengelola nilai manfaat berpotensi rawan korupsi karena tidak semuanya melalui proses lelang melainkan berdasarkan permintaan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengungkapkan bahwa proses kenaikan biaya haji merupakan bentuk empati dan simpati kepada calon jamaah agar memiliki pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.

Terkait komposisi BPIH, Yaqut menjelaskan BPIH terdiri dari dua komponen biaya, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.

BACA JUGA:Jika Kenaikan Ongkos Haji Cukup Tinggi, Ada Kemungkinan Jemaah Calon Haji Tak Sanggup Melakukan Pelunasan

“BPIH ini ditanggung jamaah, sedangkan Nilai Manfaat dibayarkan pemerintah melalui BPKH,” kata Yaqut.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, ada pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun akibat tidak adanya pemberangkatan haji pada 2020 dan 2021 saat pandemi Covid merebak.

Kemudian, pada tahun 2022, Fadlul mengatakan alokasi dana yang digunakan sebagai nilai manfaat atau subsidi sebesar Rp. 6 triliun dengan kuota haji saat itu hanya 50 persen.

Artinya, jika pada 2023 kuota menjadi kuota penuh 100 persen atau sekitar 200 ribu calon jemaah, maka total nilai manfaat yang harus diberikan sekitar Rp 12 triliun, jelas Fadlul.

BACA JUGA:Paket Layanan Haji dari Arab Saudi Turun 30%, Tapi Biaya Haji 2023 Naik, Ini Penjelasan Lengkap Dirjen PHU

Dengan demikian, pada 2024 ada sekitar Rp 9 triliun yang harus diambil dari dana pengelolaan utama, dengan asumsi biaya manfaat masih Rp 12 triliun tanpa ada kenaikan BPIH.

Berdasarkan perhitungan tersebut, usulan komposisi biaya yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) adalah 70:30 atau ditanggung jemaah sebesar Rp 69,19 juta (30 persen). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com