Bahas Biaya Haji 2023, KPK Minta Ini kepada Kemenag dan BPKH

Bahas Biaya Haji 2023, KPK Minta Ini kepada Kemenag dan BPKH

Ibadah Haji.-Foto: dok/sumeks.co-

JAKARTA SELATAN, SUMEKS.CO - Komisi pemberantasan korupsi (KPK), meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengefisiensikan pengelolaan dana haji.

Hal itu disampaikan KPK dalam rapat evaluasi terkait progres implementasi rencana aksi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Jumat 27 Januari 2023.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Fadlul Imansyahdi.

Menurut Nurul Ghufron, pertemuan ini merupakan bagian dari kewenangan lembaga antirasuah untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.

BACA JUGA:Kuota Haji Sumsel 2023, 54 Persen Berasal dari Daftar Tunggu 2020

"Setelah memitigasi risiko dan melakukan kajian terhadap tata kelola penyelenggaran haji, pertemuan ini, kami bersama-sama Kementerian Agama dan BPKH mengimplementasikan progres atau hasil dari rencana aksi BPIH ini,” ucap Ghufron.

Selain itu, Ghufron meminta Kemenag dan BPKH harus tetap menindaklanjuti rekomendasi yang belum terlaksana.

Diantaranya terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

KPK meminta Kementerian Agama untuk menyelaraskan kedua undang-undang tersebut.

BACA JUGA:81 Calon Petugas Haji Kanwil Kemenag Sumsel Ikuti Seleksi

Sebelumnya, KPK juga telah menyelesaikan asistensi implementasi atas rencana tindakan perbaikan yang dilakukan Kementerian Agama dan BPKH pada periode 2020 hingga 2022.

“Oleh karena itu, KPK merasa perlu hadir untuk membantu dari sisi kebijakan dan regulasi anggaran haji yang masih bisa disederhanakan Kemenag melalui BPKH. Rekomendasi yang telah diberikan KPK akan menjadi pertimbangan dalam memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” jelas Ghufron.

Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, dari kajian tersebut diperlukan harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dengan Kementerian Agama.

KPK akan terus memberikan pendampingan pelaksanaan seluruh rencana aksi di Kementerian Agama dan BPKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com