JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Hukum Ferdy Sambo Sesuai Tuntutan
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.--
BACA JUGA:Terancam 12 Tahun Bui, Bharada E Minta Maaf ke Tunangan: Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu
JPU menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum sebagaimana Pasal 44 sampai Pasal 55 KUHP.
“Maka, terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap JPU. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: