Kurir yang Membawa 115 Kilogram Sabu ke Palembang Diduga Pemain Lama dan Residivis Kasus Narkoba

Kurir yang Membawa 115 Kilogram Sabu ke Palembang Diduga Pemain Lama dan Residivis Kasus Narkoba

Sabu sebanyak 115 kilogram yang diamankan BNN Provinsi Sumatera Selatan buatan sindikat Golden Triangle. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Tetangga Hanya Tahu Pemecah Rekor Sabu 115 Kilogram Wira Usaha, Punya Bengkel Las di Jalan Soekarno Hatta

Jika dihitung-hitung, putusan vonis dibacakan 17 Mei 2017, Nurhasan baru menjalani hukuman hampir 6 tahun jika bebas pada tahun 2022. 

Selain itu, informasi yang diperoleh, tersangka Nurhasan sudah beberapa kali menjadi kurir. 

"Kalau dari informasi sudah empat kali tersangka N ini menjadi kurir, tapi pengakuan tersangka baru dua kali dan kemarin dia dijanjikan upah Rp100 juta, tapi tertangkap," terang sumber SUMEKS.CO. 

Dan informasinya lagi, sabu sebanyak 115 kilogram itu dipesan oleh seseorang berinisial NM yang merupakan bandar besar di wilayah Plaju dan sekitarnya. 

BACA JUGA:Rumah Diduga Kurir yang Selundupkan 115 Kilogram Sabu-Sabu ke Palembang Terpasang CCTV

Diketahui, BNN Provinisi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu-sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang.

Petugas juga meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.

Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut. Berikut beberapa di antaranya:

BACA JUGA:Vonis Mati Tak Bikin Jera, 115 Kg Sabu Kembali Masuk Palembang, eks Anggota DPRD Palembang Belum Dieksekusi

1.Barang Bukti Sabu-sabu Dibungkus Kemasan Teh Cina

Barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.

Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023.

Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: