Fakta-fakta Terungkapnya Penyelundupan 115 Kilogram Sabu ke Palembang yang Digagalkan BNNP Sumatera Selatan

Fakta-fakta Terungkapnya Penyelundupan 115 Kilogram Sabu ke Palembang yang Digagalkan BNNP Sumatera Selatan

Petugas BNNP Sumatera Selatan saat melakukan penggeledahan dan menemukan 115 kilogram sabu-sabu yang diangkut tersangka menggunakan mobil bernopol luar. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Rumah Diduga Kurir yang Selundupkan 115 Kilogram Sabu-Sabu ke Palembang Terpasang CCTV

Sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan pembuntutan terhadap tersangka yang mendekati mobil tersebut. 

Tidak lama kemudian tersangka Nurhasan langsung masuk ke dalam mobil dan mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang. 

Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi dengan nopol BA 1866 KB asal Sumatera Barat.

Mobil dicegat dan dilakukan penggeledahan. Lalu petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.

BACA JUGA:Tangkapan Sabu 115 Kilogram Pecahkan Rekor 20 Kg Sabu Tahun Baru dan Kasus Antek Bandar Narkoba Tangga Buntung

Tiga karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu total 60 bungkus sabu dan satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu.

Lalu, sebanyak empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu jumlah 20 bungkus, dengan total keseluruhan 115 bungkus atau seberat 115 kilogram.

3. Sabu-sabu yang Dibawa Nurhasan Berasal dari Pekan Baru

Dan dari pengakuan tersangka Nurhasan, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Pekan Baru yang rencananya akan disebarkan di Kota Palembang.

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Suplai Sabu ke Kota Palembang Mulai Marak Lagi, Berikut Catatan Kasus yang Menyesakkan Dada

Petugas juga mengamankan barang bukti lain satu iPhone 7 Plus, 1 Hp Merek Vivo, dan 1 Hp Merek Samsung Lipat dan empat buah ATM.

Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan mengamankan 115 kilogram sabu-sabu yang akan diselundupkan ke Kota Palembang.

Penyergapan 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: