Rumah Diduga Kurir yang Selundupkan 115 Kilogram Sabu-Sabu ke Palembang Terpasang CCTV
Rumah tersangka Nurhasan di Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Foto: edho/sumeks.co--
BACA JUGA:50 Ribu Butir Ekstasi dan 7,5 Kg Sabu Disimpan di Lemari, BNNP Sumsel Bilang Begini
Tim kemudian melakukan pengejaran dan pencegatan laju kendaraan mobil Avanza nopol BA 1866 KB warna Silver.
Tepat di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang dilakukan penghentian terhadap kendaraan dan mobil tersebut.
Saat digeledah serta ditemukan koper besar warna hitam dan delapan karung beras berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di bagian belakang mobil tersebut sejumlah 115 bungkus Sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sumsel.
BACA JUGA:BNNP Sumsel : Teluk Gelam OKI Layak Jadi Balai Rehabilitasi Narkoba
Dari hasil interogasi tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari Pekan Baru yang akan diantar dengan tujuan Plaju Kota Palembang.
Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: