Putri Candrawathi: Saya Mengalami Kekerasan seksual dan Dianiaya Oleh Orang yang Kami Percaya Ssangat Baik

Putri Candrawathi: Saya Mengalami Kekerasan seksual dan Dianiaya Oleh Orang yang Kami Percaya Ssangat Baik

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10).- Foto: Ricardo/JPNN.com-

BACA JUGA:Mahfud MD Cium 'Gerakan Bawah Tanah' untuk Kondisikan Vonis Ferdy Sambo

Dia mengatakan apa yang disampaikan dalam pleidoinya bukanlah pembenaran atau sangkalan terhadap peristiwa yang terjadi.

Peristiwa itu, kata Putri, merupakan sesuatu yang tidak pernah diinginkannya sedikit pun.

"Tidak pernah sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan," ucap Putri.

Putri Candrawathi mengaku surat itu ditulisnya sebagai penjelasan secara langsung di depan persidangan bahwa dirinya tidak pernah sekali berniat merencanakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

BACA JUGA:Sebut Tuntutan Sudah Tepat, Kejagung Hargai Omongan Penasihat Hukum Ferdy Sambo CS

"Tidak pernah sekali pun memikirkan apalagi merencanakan ataupun bersama-sama berniat membunuh siapa pun," tuturnya.

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan itu dibacakan di PN Jaksel pada Rabu 18 Januari 2023.

Saat itu Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.

BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara pada Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hal memberatkan lain, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.

Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tutur Jaksa Didi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com