Wajib Pajak segera Validasi NIK jadi NPWP, Masih Ditunggu hingga Desember 2023
NPWP lama dengan 15 digit berlaku hingga 23 Desember 2023.-foto:doksumeksco-
5. Masukkan 16 digit NIK
6. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
7. Masukkan kode keamanan yang sesuai
8. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
BACA JUGA:Top, Realisasi Pajak Daerah Pemprov Sumsel Tembus Rp4 Triliun
Lakukan Ini Jika Tidak Berhasil:
1. Siapkan kuota DATA
2. Masuk ke laman www.pajak.go.id
3. Masuk login
4. Atau pilih akses langsung ke djponline.pajak.go.id
5. Masukkan 15 digit NPWP
6. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
7. Masukkan kode keamanan
8. Klik ikon baris tiga
9. Kembali ke menu profil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: