Catat, ini Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP di Sumsel

Catat, ini Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP di Sumsel

Lydia Kurniawati Christina.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) diberi batas waktu sampai 31 Desember 2023, untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumsel Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan, per 1 Januari 2024 seluruh sistem administrasi perpajakan yang akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Tujuannya yakni, guna efektivitas administrasi dan meningkatkan pelayanan publik.

"Jadi masyarakat diberi waktu sampai 31 Desember 2023 untuk melakukan pemadanan secara mandiri melalui saluran yang disediakan," kata Lydia saat dikonfirmasi, Selasa 14 Maret 2023.

Lydia mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA:Sudahkah Update Data NIK jadi NPWP?

Jelasnya lagi, untuk suatu kepentingan Wajib Pajak diperbolehkan mendaftarkan diri walaupun belum memiliki penghasilan atau penghasilannya belum melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Di sisi lain, penduduk wajib melaksanakan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran atau pelaporan setelah memenuhi persyaratan objektif, yaitu memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

"Bukan berarti masyarakat menjadi wajib pajak, karena untuk menjadi wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria subjektif dan objektif," tuturnya.

Lebih lanjut Lydia menuturkan, pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui berbagai sarana, antara lain laman https://djp.onlinepajak.go.id. Selain itu, masyarakat bisa datang langsung ke KPP, dan melalui kringpajak 1500200.

"Bisa datang langsung atau melalui laman web yang telah disediakan," tukas Lydia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: