Praperadilan Penyalahgunaan KTP Jimmy Lie, Saksi Sebut Penyidikan Polri Sesuai Prosedur

Praperadilan Penyalahgunaan KTP Jimmy Lie, Saksi Sebut Penyidikan Polri Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan di PN Tangerang atas kasus dugaan penyalahgunaan KTP dengan tersangka Jimmy Lie/net--

SUMEKS.CO- TANGERANG -  Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan tersangka Jimmy Lie disebut telah sesuai prosedur yang ada.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Praperadilan di PN Tangerang dengan Jimmy Lie sebagai pemohon dan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.

Sidang yang digelar Jumat (25/6) menghadirkan saksi ahli dari termohon, sedangkan pihak pemohon mengajukan 32 bukti kepada hakim.

Saksi Ahli, Kombes Pol. (Purn) Dr. Warasman Marbun menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan saudara Jimmy Lie sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pendapat tersebut berkaca dari aspek formil yang dilakukan penyidik sudah sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menetapkan seseorang jadi tersangka dan menahannya.

Di depan Majelis Hakim tunggal Rustiyono, saksi ahli menyebut seseorang yang memiliki KTP sulit bila disebut tidak mengetahui NIK yang dipunya.

"Seseorang yang sudah memiliki KTP masa dia tidak tahu NIK yang sebenarnya. Itu ada dalam ilmu pidana, ilmu bantu, ilmu logika, ilmu pengetahuan ilmiah, kemudian ilmu secara sosiologis," kata saksi Warasman.

Berdasarkan aspek formil dari Perma 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Peradilan dari termohon, bahwa berdasarkan Pasal 2, untuk menilai penetapan tersangka itu disebut dua alat bukti, artinya mendapat dua alat bukti mendapat aspek formil.

Ia lalu menjelaskan, pokok perkara pidana dan penerapan pasal tidak dapat diuji di praperadilan karena sudah masuk aspek materil.

"Pokok perkara pidana domain dan yuridiksi pengadilan umum. Menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana yang diduga oleh seseorang itu pun diperiksa oleh pokok perkara di sidang peradilan umum. Jadi bukan domain dari praperadilan," jelasnya.

Sidang lanjutan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie akan berlanjut pada Senin 27 Juni 2022 pekan depan. (rmol.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: