Mulai Hari Ini! NIK Resmi Jadi NPWP, Cek Pemadanan Secara Online Sekarang

Mulai Hari Ini! NIK Resmi Jadi NPWP, Cek Pemadanan Secara Online Sekarang

Mulai hari ini NIK resmi jadi NPWP-ilustrasi-

SUMEKS.COPemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai berlaku hari ini, Senin 1 Juli 2024. Cek cara mudah padankan secara online.

Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP akan mulai berlaku hari ini dimana ini berarti  NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) tidak dapat dipakai hingga 30 Juni 2024.

Kebijakan pemadanan NIK dan NPWP ini akan diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. 

Melalui integrasi NIK dan NPWP diharapkan akan memudahkan warga negara untuk lebih perhatian dan melaksanakan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA:Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Kalau Tidak Mau Menyesal Nantinya

BACA JUGA:Pertama di Kalbar, Sertifikat Tanah Elektronik Diserahkan Menteri AHY di Kubu Raya

Ini berarti NIK kini akan memiliki fungsi ganda yakni juga sebagai NPWP.

Tidak hanya itu bahkan masyarakat tidak perlu lagi mengurus dua nomor identitas yang berbeda ini sehingga tujuannya akan sepada yakni memudahkan proses administrasi, kebijakan dan berdasarkan dengan tujuan utama yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Di sisi lain pemadanan NIK dan NPWP ini juga berarti bahwa proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.

Pemadanan ini juga menjadi upaya dari pemerintah dalam memastikan integrasi berjalan lancar dengan menyediakan panduan dan layanan bantuan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Cuma Pakai KTP Sudah Bisa Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg Berlaku Hingga Bulan Mei Ini, Begini Caranya

BACA JUGA:Warga di 7 Kabupaten/Kota Siap-siap Ganti Domisili! Begini Cara Urus KTP Baru Daerah Pemekaran Provinsi Sumsel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu kepada pihak seperti perbankan untuk menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun 2024.

Dikutip dari beberapa sumber, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan untuk pemberian waktu jika sistem yang dimiliki pihak lain tersebut belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: