10 Cara Mudah Validasi NIK Menjadi NPWP, Nomor 9 Dijamin Auto Berhasil

10 Cara Mudah Validasi NIK Menjadi NPWP, Nomor 9 Dijamin Auto Berhasil

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masyarakat Sumsel khususnya di Kota Palembang tak perlu bingung cara memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tak terkecuali, hal tersebut akan diberlakukan juga di Sumsel.

Kepala Kanwil DJPb Sumatera Selatan, Lidya Kurniawati Christyana mengungkapkan, tujuan transformasi NIK menjadi NPWP yakni untuk akses layanan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.

"Ya, kita juga akan memberlakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan," ungkap Lidya, saat dikonfirmasi, Jumat 6 Desember 2023.

BACA JUGA:9 Langkah Mendapatkan Kartu Prakerja. Pasti Diterima

Dijelaskan Lidya, pemerintah dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan, guna diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

"Seluruh data diserahkan ke Kemenkeu guna pengintegrasian pajak," terangnya.

Kendati, masyarakat mungkin masih bingung bagaimana cara untuk memvalidasi NIK KTP menjadi NPWP. Berikut 10 cara memvalidasi NIK KTP menjadi NPWP.

1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

BACA JUGA:Semifinal Leg 1 AFF 2022 Usai Imbang Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Harus Lakukan Ini di Leg 2

3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Profil".

4. Dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki. Nanti akan muncul keterangan 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa perlu dilakukannya validasi NIK.

5. Dalam halaman menu Profil terdapat Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP sebanyak 16 digit. Kemudian, masukkan 16 nomor digit nomor kedalam kolom yang telah disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: