Gagal Validasi NIK jadi NPWP, Wajib Pajak Coba Lakukan Langkah Ini
NPWP lama dengan 15 digit berlaku hingga 23 Desember 2023.-foto:doksumeksco-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kanwil DJPb Sumatera Selatan, Lidya Kurniawati Christyana mengungkapkan transformasi dan integrasi NIK menjadi NPWP agar memudahkan masyarakat.
''Segera lakukan validasi NIK menjadi NPWP. Mudah dan tidak ribet,'' kata Lidya. Jika sudah tervalidasi dan integrasi NIK menjadi NPWP pelayanan dapat lebih sederhana.
Menurut Kepala Kanwil DJPb Sumsel itu, integrasi ini memastikan masyarakat mendapatkan kemudahaan dalam akses perpajakan.
Masyarakat atau Sehingga tidak perlu repot daftar ke kantor pelayanan pajak. Ini pun, lanjut Lidya tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.
BACA JUGA:Wajib Pajak segera Validasi NIK jadi NPWP, Masih Ditunggu hingga Desember 2023
NIK dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan atau sebagai NPWP. WP melakukan klarifikasi atas data hasil pemadanan dan perubahan data melalui beberapa langkah.
Simak langkah ini jika validasi NIK menjadi NPWP gagal seperti dikutip indonesiabaik.id:
1. Siapkan kuota data
2. Buka website www.pajak.go.id
3. Masuk login
4. Atau pilih akses langsung ke djponline.pajak.go.id
5. Masukkan 16 digit NIK
6. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
7. Masukkan kode keamanan yang sesuai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: