Disebut Bakal Disisipkan Dalam RUU Perubahan ASN, MenPAN-RB Bantah Pensiun Dini Massal Masuk Dalam Revisi
Pensiun dini massal disebut bakal disisipkan dalam RUU perubahan ASN. Menpan-RB bantah masuk dalam revisi RUU ASN. foto: jpg/sumeks.co.--
Seorang PNS pensiun harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017. Diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
Wacana pensiun dini massal PNS diduga rentan langgar aturan batas umur itu.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Itu ditegaskan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya.
Karena manfaat pesangon yang diterima PNS yang pensiun dini bisa tak maksimal.
Dia menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada.
Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan.
Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut.
”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: