Demo Kejati Sumsel, Koalisi LSM Dukung Jaksa Lakukan Kasasi Atas Vonis Terdakwa Narkoba Bebas

Demo Kejati Sumsel, Koalisi LSM Dukung Jaksa Lakukan Kasasi Atas Vonis Terdakwa Narkoba Bebas

Demo koalisi LSM Palembang di kantor Kejati Sumsel, Jumat 20 Januari 2023. --

BACA JUGA:Kasus Unik, Oknum Pegawai Kejati Sumsel Divonis 13 Tahun Bebas, Alasan Hakim Banding Tervonis Gangguan Jiwa

Dia meminta doa dan dukungan kepada ratusan massa pendemo, supaya dalam putusan nanti bisa mewakili rasa keadilan bagi masyarakat, terutama menegakkan hukum bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

Diwawancarai usai aksi demo, Moch Radyan menilai ada yang salah dalam putusan banding tersebut dan cacat hukum, yang tidak sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 197 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Salah satunya harus disertakan dengan putusan perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sementara dalam putusan banding tersebut hal itu tidak ada disebutkan bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dalam tahanan," kata Radyan.

Oleh sebab itu, lanjut Radyan tidak ada landasan hukumnya pihak Kejati Sumatera Selatan harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lapas, faktanya sampai di tingkat Pengadilan Tinggi pun terdakwa Jupperlius dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Sepak Terjang Buron Kejati Sumsel Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar, Jabat Bord Of Director PT Astica Mas

Lebih lanjut dikatakan Radyan, tidak menyalahkan bagaimana pihak Pengadilan Tinggi memeriksa perkara tersebut yang mana dasar dari putusan itu adalah hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang justru menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa.

"Siapa yang benar antara PT dan PN Palembang itulah fungsi dari Mahkamah Agung yang saat ini sudah kami ajukan permohonan kasasi," tukasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Jupperlius bersama empat terdakwa lainnya bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret jalan Kebun Bunga Kota Palembang, 

Para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.

BACA JUGA:Tiga Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Revaldo: Maaf, Saya Cuman Kepengin Sembuh

Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu di seberang  jalan depan Indomaret jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day di daerah Jl Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupperlius dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: