Demo Kejati Sumsel, Koalisi LSM Dukung Jaksa Lakukan Kasasi Atas Vonis Terdakwa Narkoba Bebas

Demo Kejati Sumsel, Koalisi LSM Dukung Jaksa Lakukan Kasasi Atas Vonis Terdakwa Narkoba Bebas

Demo koalisi LSM Palembang di kantor Kejati Sumsel, Jumat 20 Januari 2023. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lebih kurang seratusan massa forum gabungan LSM Sumsel Corruption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) serta Pemerhati Organisasi Sosial, Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) gelar aksi demo di gedung Kejati Sumatera Selatan, Jumat 20 Januari 2023.

Mereka menggelar aksi dukungan kepada Kejati Sumatera Selatan dalam upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding oknum ASN Kejaksaan bernama Jupperlius yang menjatuhkan pidana bebas bersyarat, dikarenakan mengalami gangguan jiwa.

Untuk diketahui, terdakwa Jupperlius divonis bebas oleh majelis hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya divonis pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Majelis hakim tingkat banding menilai terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa, sehingga menetapkan terdakwa Jupperlius untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Didemo, Minta Dibebaskan PNS Kejaksaan Tersandung Kasus Narkoba

Dalam orasinya, ketua SCW Sumatera Selatan M Sanusi mengatakan upaya hukum kasasi oleh pihak kejaksaan sudah sangat tepat, karena sejalan dengan pemerintah dalam memberantas narkotika.

Dia mengganggap, langkah tersebut juga merupakan upaya supremasi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, apalagi ditemukan adanya kejanggalan dalam putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

"Di dalam dakwaan jaksa serta amar putusan pengadilan tingkat pertama juga sudah jelas, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 13 tahun penjara," kata Sanusi dalam orasinya.

Namun, lanjutnya berbanding terbalik dengan putusan PT Palembang diantaranya menjatuhkan amar putusan terdakwa harus dirawat di rumah sakit jiwa karena mengalami gangguan kejiwaan.

BACA JUGA:Komisaris PTBA Diperiksa Kejati Sumsel, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Dia mengaku, pihaknya akan terus mengawal kasus ini bahkan tidak hanya menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Palembang, namun juga berencana menggelar aksi ke Mahkamah Agung guna meminta supaya Kasasi yang diajukan Kejati Sumsel dapat di kabulkan.

"Dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama di PN Palembang," tegasnya M Sanusi didamping ketua MMK Arifin Klender sampaikan orasinya.

Sejumlah aksi massa tersebut disambut langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH,  yang mengapresiasi dukungan ratusan massa tersebut dalam mengawal kasus ini.

Dikatakannya, bahwa dalam perkara tersebut pihaknya telah resmi melayangkan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung RI, dan tinggal menunggu has keputusan kasasi saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: