Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya

Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya

Beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP.-Foto:Dok. Sumeks.co-

Ini sesuai mekanisme penjualan gas LPG 3 kg. Penjual harus ada izin dan izinnya dari Pertamina. Di sini lah harusnya peran pemda bisa jalan.

Bersama aparat penegak hukum, tidak membiarkan pihak lain di luar agen dan pangkalan menjual LPG subsidi. 

“Selama ini pakai gas 3 kg. Karena cuma itu yang paling murah,” kata Yanto, pedagang gorengan di Jl A Yani Baturaja. Dia beli dari pengecer ekat rumahnya dengan harga Rp20.000/tabung.

Sedikit lebih mahal dari pangkalan, tapi tak masalah. Yang penting bisa beli sekalian beberapa tabung.

“Nanti kalau pakai KTP, mungkin cuma bisa satu tabung. Sedangkan saya jual gorengan sehari bisa dua tabung. Belum untuk keperluan di rumah,” bebernya, kemarin.Seperti dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.

Ada kekhawatirannya. “Kalau beli nanti ternyata tidak masuk dalam data dan dinyatakan mampu, wah gawat. Beli yang tabung 12 kg mahal sekali,” cetusnya.

Ketua Hiswanamigas OKU Feri Sirajudin mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait rencana itu. “Sampai sekarang belum ada sosialisasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Diserang Antraknosa, Petani Cabai Setan Menjerit

Kabag SDA Setda OKU, Delli Octavian SP MM, mengatakan, daerah hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Untuk rencana ini, belum ada juklak jukninya.

Sales Branch Manager Pertamina Rayon 4 Lubuk Linggau, M Tsaqif Fauzan, mengatakan, untuk Sumsel belum ada penerapan warung tidak boleh jual LPG 3 kg.  “Belum ada informasi,” katanya, kemarin.

Diakuinya, saat ini masyarakat masih bisa membeli di pangkalan atau pun eceran di warung. “Kalaupun ada kebijakan tersebut, tentu akan disosialisasikan,” katanya.

Hasanah, warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, mengaku keberatan kalau membeli LPG 3 kg harus di pangkalan.

Penjual gas melon eceran di kawasan Pakjo Palembang, Maryati, mengatakan, selama ini dia dapat “bagian” sehingga bisa jual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.

“Biasanya, dapat 15-20 tabung. Habis sekitar seminggu. Dapat dari langganan yang antar pakai mobil pikap,” jelasnya. Dengan aturan baru nanti, dia khawatir tak bakal dapat jatah lagi.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Tahap Kedua Tol Palembang-Bengkulu, Warga 11 Desa di Musi Rawas Siap-siap Jadi Miliarder

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: