HORE! Pendaftaran KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg Diperpanjang Hingga 31 Mei 2024

HORE! Pendaftaran KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg Diperpanjang Hingga 31 Mei 2024

Kabar baik disampaikan pemerintah, pasalnya pendaftaran KTP untuk pembelian LPG 3 kg kini diperpanjang hingga 31 Mei 2024.--

SUMEKS.CO - Tahun 2024 ini, Pemerintah Republik Indonesia akan memberlakukan KTP, bagi warga yang ingin melakukan pembelian LPG 3 kg

Penggunaan KTP ini dikhususkan untuk warga miskin yang ingin melakukan pembelian LPG 3 kg. KTP ini digunakan oleh warga miskin untuk mendaftar di pangkalan LPG 3 kg. 

Pemberlakuan KTP untuk pembelian LPG 3 kg ini, dilakukan mulai 1 Januari 2024 lalu. Akan tetapi, sebelumnya warga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024, Masyarakat Umum Tak Bisa Lagi dengan Mudah Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung

Terkait hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan memperpanjang tenggat waktu pendaftaran KTP untuk pembelian LPG 3 kg

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi menjelaskan, pendaftaran akan dibuka hingga 31 Mei 2024 mendatang. 

"Awalnya kan pendaftaran KTP dibuka hanya sampai 31 Januari 2024. Ternyata pendaftar masih sedikit, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran," terangnya, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Usul Harga Eceran Tertinggi Gas 3 Kg Naik Tapi Takut Inflasi, Sadar Jika HET Naik Pengaruhi Ekonomi Masyarakat

Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kg yang telah terdaftar baru 31,5 juta. Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kabar kurang menyenangkan harus diterima oleh masyarakat Indonesia, khususnya pengguna gas elpiji 3 kilogram. 

Betapa tidak, mulai 1 Januari 2024 mendatang, masyarakat umum tidak bisa lagi dengan mudah membeli elpiji 3 kilogram. 

BACA JUGA:Antisiasi Kelangkaan Gas, Polsek Lembak Cek Ketersedian Pangkalan LPG 3 KG

Karena, jika ingin mendapatkan gas elpiji 3 kilogram, masyarakat umum harus memenuhi persyaratan khusus terlebih dahulu.

Pemberitahuan mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram, harus menggunakan persyaratan khusus ini menjadi viral di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: