HORE! Pendaftaran KTP untuk Pembelian LPG 3 Kg Diperpanjang Hingga 31 Mei 2024
Kabar baik disampaikan pemerintah, pasalnya pendaftaran KTP untuk pembelian LPG 3 kg kini diperpanjang hingga 31 Mei 2024.--
Salah satu akun Snack Video yang mengunggah kabar tersebut yakni @Widia Official, yang diunggahnya pada 23 Desember 2023.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Stok LPG 3 Kg Di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel Terpantau Aman
Pada unggahan berdurasi 2 menit 18 detik tersebut disebutkan, bahwa pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Aturan terbaru mengenai pembelian gas elpiji 3 kilogram ini, mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang. Jika tidak, maka masyarakat tidak bisa lagi membeli gas bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pada unggahan tersebut, bahwa pengguna yang bisa mendapatkan gas elpiji 3 kilogram hanya mereka yang terdata.
Bagi masyarakat umum yang ingin membeli gas elpiji 3 kilogram di warung atau toko agen terdekat, kini tak bisa lagi dengan mudah mendapatkannya.
Pembatasan penggunaan gas elpiji bagi masyarakat umum, dilakukan karena pemerintah ingin menyalurkan gas elpiji 3 kilogram ini ke masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran bagi masyarakat penerima subsidi gas elpiji 3 kilogram ini, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi gas elpiji 3 kilogram dari pemerintah, tentunya harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini :
1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
2. Kartu Keluarga atau KK.
Untuk mendaftar, masyarakat dapat melakukannya di pangkalan-pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Saat mendaftar, masyarakat harus menyerahkan dokumen-dokumen tadi.
Proses pendaftaran ini bisa dilakukan di berbagai pangkalan yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: