Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP

Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP

Beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP.-Foto:Dok. Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Pemerintah bakal memperketat aturan pembelian LPG 3 kg atau gas melon di pengecer atau warung-warung.

Kedepannya, pembeli gas melon ini wajib menggunakan KTP. Alasannya, penyaluran gas subsidi ini banyak tidak tepat sasaran dan tiap tahun terjadi over kuota.

Pada sosialisasi pengawasan dan pengendalian LPG subsidi di Hotel Aston, 2022 lalu, terungkap jika di Sumsel LPG 3 kg dinikmati orang mampu.

Namun, rencana pemerintah dan Pertamina itu memunculkan kerasahan di masyarakat.

BACA JUGA:Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya

BACA JUGA:Tahun Ini, BPH Migas Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL, Ini Daftar Mobil yang Boleh 'Minum' Pertalite

“Selama ini pakai gas 3 kg. Karena cuma itu yang paling murah,” kata Yanto, pedagang gorengan di Jl A Yani Baturaja. Dia beli dari pengecer ekat rumahnya dengan harga Rp20.000/tabung.

Sedikit lebih mahal dari pangkalan, tapi tak masalah. Yang penting bisa beli sekalian beberapa tabung.

“Nanti kalau pakai KTP, mungkin cuma bisa satu tabung. Sedangkan saya jual gorengan sehari bisa dua tabung. Belum untuk keperluan di rumah,” bebernya, kemarin.Seperti dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.

Ada kekhawatirannya. “Kalau beli nanti ternyata tidak masuk dalam data dan dinyatakan mampu, wah gawat. Beli yang tabung 12 kg mahal sekali,” cetusnya. Ketua Hiswanamigas OKU Feri Sirajudin mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait rencana itu. “Sampai sekarang belum ada sosialisasi,” ujarnya.

BACA JUGA:Daftar Haji Plus Sekarang, Waiting List Haji 2023 Mengular Nyaris Hingga 40 Tahun

Kabag SDA Setda OKU, Delli Octavian SP MM, mengatakan, daerah hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Untuk rencana ini, belum ada juklak jukninya.

Sales Branch Manager Pertamina Rayon 4 Lubuk Linggau, M Tsaqif Fauzan, mengatakan, untuk Sumsel belum ada penerapan warung tidak boleh jual LPG 3 kg.  “Belum ada informasi,” katanya, kemarin.

Diakuinya, saat ini masyarakat masih bisa membeli di pangkalan atau pun eceran di warung. “Kalaupun ada kebijakan tersebut, tentu akan disosialisasikan,” katanya. Hasanah, warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, mengaku keberatan kalau membeli LPG 3 kg harus di pangkalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: