Mulai 2023, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Mulai 2023, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Stok gas 3 kg atau gas melon yang ada di salah satu agen di Kayuagung. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

BANTEN, SUMEKS.CO - Rencananya tahun depan akan memberlakukan pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP.

Pemberlakuan aturan ini untuk memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg). 

Erika Retnowati Kepala BPH Migas mengatakan, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini dilakukan sebagai tahap menuju distribusi subsidi tertutup, sehingga subsidi benar-benar diberikan kepada yang berhak.

"Itu menuju distribusi tertutup, LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidi itu tepat sasaran supaya orang-orang yang berhak," katanya di di Terminal LPG Tanjung Sekong, Banten, Minggu 25 Desember 2022.

BACA JUGA:90 Calon PPK KPU Ogan Komering Ilir Terpilih Dilantik 4 Januari 2023

Dia menerangkan, ke depan subsidi LPG 3 kg dilakukan secara tertutup.

Selanjutnya, data pembeli LPG 3 kg akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Iya (secara tertutup), dengan menyerahkan KTP, kemudian kan nanti ada data, dicocokkan data P3KE ya, itu memang orang-orang yang miskin," ujarnya.

Erika mengatakan, pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap.

"Bertahap ya," ujarnya.

BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jadi Terdakwa, JPU Siap Hadirkan Saksi PNS

Rencana untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Dalam dokumen KEM PPKF disebutkan, perubahan skema ini dilakukan menimbang tren kenaikan volume konsumsi LPG 3 kg dan semakin besarnya beban fiskal.

"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga)," tulis dokumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: