Mulai 2023, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Stok gas 3 kg atau gas melon yang ada di salah satu agen di Kayuagung. -Foto: Niskiah/sumeks.co-
BANTEN, SUMEKS.CO - Rencananya tahun depan akan memberlakukan pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP.
Pemberlakuan aturan ini untuk memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg).
Erika Retnowati Kepala BPH Migas mengatakan, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini dilakukan sebagai tahap menuju distribusi subsidi tertutup, sehingga subsidi benar-benar diberikan kepada yang berhak.
"Itu menuju distribusi tertutup, LPG itu kan ada subsidinya, supaya subsidi itu tepat sasaran supaya orang-orang yang berhak," katanya di di Terminal LPG Tanjung Sekong, Banten, Minggu 25 Desember 2022.
BACA JUGA:90 Calon PPK KPU Ogan Komering Ilir Terpilih Dilantik 4 Januari 2023
Dia menerangkan, ke depan subsidi LPG 3 kg dilakukan secara tertutup.
Selanjutnya, data pembeli LPG 3 kg akan dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Iya (secara tertutup), dengan menyerahkan KTP, kemudian kan nanti ada data, dicocokkan data P3KE ya, itu memang orang-orang yang miskin," ujarnya.
Erika mengatakan, pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap.
"Bertahap ya," ujarnya.
BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jadi Terdakwa, JPU Siap Hadirkan Saksi PNS
Rencana untuk mengubah mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Dalam dokumen KEM PPKF disebutkan, perubahan skema ini dilakukan menimbang tren kenaikan volume konsumsi LPG 3 kg dan semakin besarnya beban fiskal.
"Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga)," tulis dokumen tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: