PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan proses harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (12 Mei 2026).
Proses harmonisasi dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Johan Manurung didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah turut menghadiri kegiatan tersebut melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra M. Anas Maruf bersama sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah terkait.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Renstra Pangkalpinang 2025–2029
BACA JUGA:Pemkab Bangka Barat Raih Predikat IRH Istimewa, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Koordinasi Propemperda
Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkum Babel melakukan harmonisasi terhadap tiga Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah.
Ketiga Ranperkada tersebut meliputi rancangan aturan tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah, tata cara pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah serta retribusi daerah, dan pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
Menurut dia, harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Pengharmonisasian merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Ia juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Menurut Johan, kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh menjelaskan proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan regulasi.
Menurut dia, proses tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Setiap materi dalam Ranperkada dipastikan sesuai dasar hukum yang berlaku dan memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat Feri Pontoh.
Ia menjelaskan salah satu Ranperkada yang dibahas terkait tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.06/2022.
Peraturan tersebut mengatur penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah M. Anas Maruf menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses harmonisasi tiga Ranperkada tersebut.
BACA JUGA:Dukung Akses Menuju Pelabuhan Palembang Baru, Hutama Karya Bakal Integrasikan dengan Jalan Tol
BACA JUGA:Perkuat Akuntabilitas Layanan Hukum, Kemenkum Babel Teken Addendum Kontrak OBH 2026
Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut dia, keberadaan regulasi yang harmonis dan tepat sasaran akan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan harmonisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar lebih tertib, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.