Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP

Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP

Beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP.-Foto:Dok. Sumeks.co-

Penjual gas melon eceran di kawasan Pakjo Palembang, Maryati, mengatakan, selama ini dia dapat “bagian” sehingga bisa jual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.

BACA JUGA:Iwan Setiawan Bukan Direktur PT Astica Mas Tapi Kena Pengemplang Pajak, Rupanya Pasal Ini yang Menjeratnya

“Biasanya, dapat 15-20 tabung. Habis sekitar seminggu. Dapat dari langganan yang antar pakai mobil pikap,” jelasnya. Dengan aturan baru nanti, dia khawatir tak bakal dapat jatah lagi.

Diah, warga Sukarami Palembang mengatakan, ketersediaan LPG 3 kg di warung tak bertahan lama.

“Kalau telat sedikit, sudah kehabisan. Mungkin karena banyak yang pindah pakai itu sebab yang tabung 12 kg sudah Rp200 ribu lebih,” bebernya. Terlepas beragam keberatan warga, ada pula daerah di Sumsel yang sudah menerapkan aturan beli LPG melon pakai KTP.

Seperti di pangkalan LPG Talang Jawa, Muara Enim. Aturan itu diterapkan sejak terjadi kelangkaan gas melon beberapa tahun lalu. “Kalau tidak salah mulai 2021. Waktu itu gas 3 kg ini langka. Untuk mencegah jangan sampai ada penimbunan dan supaya merata, kami terapkan aturan begitu,” jelas Prasetyo, pengelola pangkalan LPG Talang Jawa.

BACA JUGA:Heri Sugito Tak Pernah Lama Petakan Targetnya, Hari Pertama Survei Besoknya iPhone Digimap Palembang Dibobol

Warga yang hendak beli gas melon harus bawa KTP dan KK. Aturan tersebut masih diterapkan hingga sekarang karena dinilai efektif. Benar-benar untuk warga yang membutuhkan. “Bukan untuk dijual lagi, tapi dipakai sehari-hari,” bebernya.

Tiap pembeli dibatasi dua tabung. Tidak boleh lebih. “Karena perhitungan kami satu tabung bisa untuk 3-4 hari,”  ungkapnya. Dalam sehari, rata rata terjual 70-100 tabung. Pihaknya juga tidak memasok lagi untuk pengecer.

“Kalau pemerintah mau menerapkan aturan itu, ya kami di sini tidak masalah karena membelakukannya dua tahun terakhir,” kata Prasetyo. Agen LPG di Jalan Poros Tebing Tinggi, Desa Mekar Jaya, Kabupaten Empat Lawang juga menerapkan hal serupa. Hanya warga yang ber-KTP yang dilayani beli gas melon di sana.

Langkah ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Supaya tepat sasaran dan warga tidak kesulitan lagi beli LPG. “Kami di sini sudah duluan pakai KTP beli gas,” ujar Mardi. Biasanya LPG subsidi itu datang sekali seminggu.

BACA JUGA:PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju

Di hari itu, pelanggan yang hendak beli sudah berdatangan. Lalu didata sesuai KTP, dan diberikan LPG-nya. “Alhamdulillah tidak ada yang protes,” tambahnya. Bakri, pemilik pangkalan gas 3 kg mengaku di OKI sudah mengetahui informasi kebijakan baru itu. “Saya tahu dari sopir yang mengantarkan gas ke sini,” terangnya.

Selama ini, dia dapat kuota 150 tabung, dua kali datang dalam sebulan. Per tabung dijualnya Rp20 ribu. “Sekarang tidak langka. Tidak lagi cepat habis. 150 tabung itu baru terjual dalam 10 hari,” ungkapnya.

Sebelumnya. Kepala Dinas Perindustrian Pasar dan Koperasi (Disperindagkop) Muratara, Susyanto Tunut, menyambut baik setiap kebijakan yang membuat subsidi pemerintah tepat sasaran. “Tapi sebelum penerapan terlebih dulu disosialisasikan secara massif. Jangan mempersulit warga yang berhak dan membutuhkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: