PNS Produktif atau Tidak Produktif Bukan Alasan untuk Pensiun Dini Massal, Harus Dibawa ke DPR Supaya Jelas
PNS produktif atau tidak produktif bukan alasan untuk pensiun dini massal, harus dibawa ke DPR supaya jelas. foto: dokumen sumeks.co. --
Membuat draf surat usulan pensiun;
Penandatanganan surat usulan pensiun;
Pengusulan pensiun ke Kanreg BKN;
Penerimaan SK Pensiun dari Kanreg
BKN Penyerahan SK Pensiun kepada yang bersangkutan.
Proses penyelesaian selama 1 bulan dan tidak dipungut biaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: