PNS Produktif atau Tidak Produktif Bukan Alasan untuk Pensiun Dini Massal, Harus Dibawa ke DPR Supaya Jelas

PNS produktif atau tidak produktif bukan alasan untuk pensiun dini massal, harus dibawa ke DPR supaya jelas. foto: dokumen sumeks.co. --
Membuat draf surat usulan pensiun;
Penandatanganan surat usulan pensiun;
Pengusulan pensiun ke Kanreg BKN;
Penerimaan SK Pensiun dari Kanreg
BKN Penyerahan SK Pensiun kepada yang bersangkutan.
Proses penyelesaian selama 1 bulan dan tidak dipungut biaya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: