Ketua DPR Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Siap Jadi Payung Hukum, Hak Nakes Terpenuhi

Ketua DPR Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Siap Jadi Payung Hukum,  Hak Nakes Terpenuhi

Pengesahan UU Kesehatan bagi Nakes --

Ketua DPR Puan Maharani Sahkan UU Kesehatan, Siap Jadi Payung Hukum,  Hak Nakes Terpenuhi

SUMEKS.CO - Ketua DPR Puan Maharani telah sahkan UU Kesehatan, nantinya hak-hak nakes terpenuhi.

UU Kesehatan disahkan dengan metode Omnibus Law yang dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pada Selasa 11 Juli 2023. 

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan juga Menkes Budi Gunadi.

BACA JUGA:GEMPAR! Wanita Mirip Puan Maharani Terciduk Nonton Konser Blackpink di Singapura, Warganet: Pawang Hujan

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU di sampaikan oleh Wakil Ketu Komisi IX DPR juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Puan Maharani tekankan bahwa aspirasi ini sudah dipertimbangkan di dalam butir-butir pasal Undang-Undang Kesehatan.

"Hak-hak nakes yang tercantum sebelumnya di UU Kesehatan tak akan hilang dalam UU ini. Justru malah ditingkatkan guna mendapatkan kesejahteraan hidup yang lebih baik lagi," ucap Puan.

Adanya UU ini akan menjadikan payung hukum yang melindungi tenaga Kesehatan 

BACA JUGA:Putri Puan Maharani Nyalon DPR RI, ini Alasannya Menurut Sekjen PDIP

UU yang dirancang menggunakan metode Omnibus Law ini akan pastikan UU Kesehatan secara adil.

Dengan disahkannya UU Kesehatan diharapkan dapat membantu pelaku dan masyarakat mulai dari perlindungan bagi Nakes maupun pasien, juga kualitas pelayanan sistem kesehatan.

Namun, adanya UU Kesehatan masih timbul pro dan kontra. Puan sebut pembahasan UU Kesehatan sudah terbuka dan intensif dengan prinsip kehati-hatian.

"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat publik di penyusunan UU ini," tutur Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: