PNS Produktif atau Tidak Produktif Bukan Alasan untuk Pensiun Dini Massal, Harus Dibawa ke DPR Supaya Jelas
PNS produktif atau tidak produktif bukan alasan untuk pensiun dini massal, harus dibawa ke DPR supaya jelas. foto: dokumen sumeks.co. --
6. Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
7. Daftar Susunan Keluarga ditanda tangani oleh Camat;
8. Foto copy sah Buku Nikah;
9. Foto coy Akta Kelahiran Anak;
10. SP 4 A;
11. SKKPS;
12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
13. Pas photo ukuran 3X4 =6 lembar.
Prosedur:
Menerima berkas usulan pensiun dini;
Meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya;
Entri data PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya dalam SAPK ( Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: