Sumsel Zona Merah Solar Oplosan, 1 Gudang Mampu Memproduksi 10 Ton Solar. Kemana Aparat Ya?

Sumsel Zona Merah Solar Oplosan, 1 Gudang Mampu Memproduksi 10 Ton Solar. Kemana Aparat Ya?

Gudang solar oplosan yang memproduksi sebanyak 10 ton dalam sehari digerebek Polda Sumsel di Kertapati Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Pemilik dan Pegawai Gudang Solar Oplosan Dijerat 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 Miliar

Dia menambahkan, besar kemungkinan BBM solar industri yang dioplos bukan berasal dari SPBU. 

“Karena jika dari SPBU itu bukan BBM industri tapi subsidi untuk segmentasi transportasi umum," katanya. 

Gudang solar oplosan yang memproduksi sebanyak 10 ton dalam sehari digerebek Polda Sumsel di Kertapati Palembang.

Polisi mengamankan barang bukti minyak sebanyak 40 ton. Yakni sebanyak 20 ton minyak sulingan dari Muba, lalu minyak yang sudah dioplos sebanyak 14 ton, minyak solar industri 4 ton, dan sebanyak 2 ton lagi berada di dalam dalam drum.

BACA JUGA:Solar Industri Dioplos dengan Minyak Sulingan Asal Musi Banyuasin, Bisa Produksi 10 Ton Setiap hari

Petugas juga mengamankan unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit truk tangki. Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa. 

Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jeriken air keras. 

Semua barang bukti dibawa ke Polda Sumsel dan barang bukti lain diamankan di Polsek Kertapati.

“Upaya yang telah dilakukan mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SIK SH.

BACA JUGA:Gudang Solar Oplosan di Kertapati Digerebek, BPH Migas: Sumsel Zona Merah Praktik Penyelewengan BBM

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek gudang yang diduga tempat melakukan kegiatan Illegal Drilling di Palembang. 

Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal yang digerebek itu berada di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang Sabtu 7 Januari 2023 pukul 22.30 WIB. 

Sayangnya, saat petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tiba di lokasi gudang pelaku tidak berada di tempat. 

Petugas kemudian anggota pun menginterogasi saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, selanjutnya lokasi dipasang police line agar lokasi tetap steril. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: